Teratai Paniai, Hasil
pleno penetapan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
yang diselenggarakan pada tanggal (15 - Juli) di Paniai merupakan bukti
daripada kegagalan berdemokrasi secara langsung, umum, bebas dan
rahasia.
Dari keseluruhan jumlah penduduk
90.632 juta jiwa pemilih tetap di Paniai ini dimenangkan calon presiden
nomor urut 2 dengan 92 % sedangkan calon presiden nomor urut satu hanya 8
%. Masing - masing perolehan suara calon urut nomor satu Prabowo Subianto dan Muhamad
Hata Rajasa, memperoleh 7.662 suara sedangkan calon Presiden dan Wakil
Presiden nomor urut 2 yaitu bapak Ir. Jokowidodo dan Muhamad Jusuf
Kalla memperoleh suara seuara sebanyak 82.970 suara.
Pantauan Teratai Paniai, hasil
penetapan ini dipertanyakan kembali, karena telah melanggar kode etik KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi di
Paniai. Masyarakat sipil dari delapan Distrik yang ada di Paniai tidak pernah
memilih pada tanggal 9 Juli lalu, selain dari Distrik Paniai Barat dan Paniai
Timur.
Ketika kru dari Teratai Paniai
menghubungi ke beberapa tokoh masyarakat
dari Distrik Kebo, Distrik Bogobaida,
Distrik Agadide, dan Dsitrik Ekadide, kami kaget dengan adanya penetapan berlangsung pada
hari ini. Lalu hak suara kami siapa
nyoblos sedangkan di wilayah kami tidak pernah ada pemilihan presiden tersebut.
Dengan nada kesal beberapa tokoh
masyarakat mengatakan “ ini sebuah permainan anggota komisi pemilihan umum
Paniai dengan tujuan memenangkan sala –
satu relawan mereka. (tuturnya).
Lanjut, disayangkan pula mereka
hanya meloloskan pesta demokrasi ini,
pada pemilihan presiden kali ini kami benar –benar melakukan golongan Putih (Golput) kerena
dengan alasan tidak membawah perubahan apapun di Paniai.
Oleh : Teratai Paniai
Post a Comment