0

Teratai Paniai,  Hasil pleno penetapan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden  Republik Indonesia   yang diselenggarakan pada tanggal (15 - Juli) di Paniai merupakan bukti daripada kegagalan  berdemokrasi secara  langsung, umum, bebas dan rahasia. 

Dari keseluruhan jumlah penduduk 90.632 juta jiwa pemilih tetap di Paniai ini dimenangkan calon presiden nomor urut 2 dengan 92 % sedangkan calon presiden nomor  urut satu hanya 8 %. Masing - masing perolehan suara calon urut nomor satu Prabowo Subianto dan Muhamad Hata Rajasa, memperoleh 7.662 suara sedangkan calon Presiden dan Wakil Presiden  nomor urut 2  yaitu bapak Ir. Jokowidodo dan Muhamad Jusuf Kalla  memperoleh suara seuara sebanyak 82.970 suara.  

Pantauan Teratai Paniai, hasil penetapan ini dipertanyakan kembali, karena telah melanggar  kode etik KPU  sebagai penyelenggara pesta demokrasi di Paniai. Masyarakat sipil dari delapan Distrik yang ada di Paniai tidak pernah memilih pada tanggal 9 Juli lalu, selain dari Distrik Paniai Barat dan Paniai Timur.  

Ketika kru dari Teratai Paniai menghubungi ke beberapa tokoh  masyarakat dari  Distrik Kebo, Distrik Bogobaida, Distrik Agadide, dan Dsitrik Ekadide, kami kaget  dengan adanya penetapan berlangsung pada hari  ini. Lalu hak suara kami siapa nyoblos sedangkan di wilayah kami tidak pernah ada pemilihan presiden tersebut.

Dengan nada kesal beberapa tokoh masyarakat mengatakan “ ini sebuah permainan anggota komisi pemilihan umum Paniai dengan tujuan memenangkan  sala – satu  relawan mereka. (tuturnya).

Lanjut, disayangkan pula mereka hanya meloloskan pesta demokrasi  ini, pada pemilihan presiden kali ini kami benar –benar  melakukan golongan Putih (Golput) kerena dengan alasan tidak membawah perubahan apapun di Paniai.
Oleh : Teratai Paniai

Post a Comment

 
Top