Ketua Umum KNPBPAPUAN, Jayapura --- Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Frederik Yeimo akhirnya dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (05/8/2014) siang, usai menjalani sisa masa tahanan.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Abepura, Endang Lintang Hardiman, kepada wartawan mengatakan, surat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah diturunkan sejak Senin (04/8/2014) sore.
“Karena turunnya sore, hari ini surat pembebasan bersyarat kita antar
ke Kejaksaan untuk sampaikan informasi tersebut. Masa akhir pembebasan
bersyarat sampai tanggal 19 Januari 2016.”
“Apabila di dalam masa pencobaan pembebasan bersyarat ini yang
bersangkutan melakukan pelanggaran hukum, maka pembebasan akan diusulkan
untuk dibatalkan, dan dia harus jalani sisa pidana tersebut,” katanya.
Menurut mantan Kalapas Narkotika Doyo ini, Victor layak mendapatkan
pembebasan bersyarat karena sudah melengkapi semua syarat-syarat yang
dibutuhkan untuk bebas.
“Dia juga berkelakuan baik selama di dalam LP, sehingga kami usulkan
untuk dapat pembebasan bersyarat. Saat ditangkap dia dikenakan pasal 106
tentang makar,” ujar Kalapas.
Sementara itu, Ketua I KNPB, Agus Kossay yang juga datang ke Lapas
Abepura, untuk menjemput Ketum KNPB mengaku senang dengan pembebasan
rekan mereka yang telah lama “diasingkan” di dalam penjara Indonesia.
“Penjara merupakan rumah kedua bagi anggota KNPB diseluruh tanah
Papua. Hanya bicara yel-yel merdeka, dan aksi demo damai saja bisa
ditangkap, dan bisa dipenjarakan bertahun-tahun, ini yang buat kami
bingung dengan negara ini,” tegas Kossay.
Pembebasan untuk Ketum KNPB, lanjut Kossay, merupakan sebuah kabar
gembira bagi seluruh rakyat Papua Barat yang hidup di Sorong hingga
Samarai.
“KNPB akan terus berjuang agar referendum bisa berlangsung, karena
kami punya hak untuk menentukan nasib sendiri. Ini menambah dukungan
moril bagi rakyat Papua Barat,” tegasnya.
Victor Yeimo, saat memberikan keterangan pers di depan Lapas Abepura
menjelaskan, dirinya ditahan dan dipenjarakan hanya karena mempimpin
aksi demo damai tanpa kekerasan.
"Di Pengadilan jaksa tidak bisa membuktikan kalau saya Makar,
sehingga hanya divonis satu tahun, tapi mereka tidak terima dan lakukan
banding, kemudian divonis tiga tahun," kata Yeimo.
Dalam proses penangkapan, Yeimo mengakui mendapatkan intimidasi,
teror dan aksi pemukulan yang sangat luar biasa dari aparat keamanan
Indonesia.
"Saat kawan-kawan lain melakukan aksi demo damai, juga selalu
diperlakukan sama, polisi hanya asal main tangkap saja, tapi tidak mampu
membuktikan di pengadilan, hukum Indonesia memang begitu," tegas mantan
Juru Bicara KNPB ini.
Sekedar diketahui, Yeimo sempat dibebaskan pada 2011, karena harus
menjalani pengobatan diluar Lapas Abepura, namun kembali ditangkap lagi
pada Mei 2013 di Kampus Universitas Cenderawasih, dan diminta menjalani
sisa masa tahanan hingga Agustus 2014.
Pantauan suarapapua.com,
Victor Yeimo dibebaskan sekitar pukul 10.30 WIT, dan disambut oleh
puluhan pengurus KNPB di Jayapura, juga tampak Ketua KNPB Timika, Steven
Itlay.
Sumber : suarapapua.Com
Sumber : suarapapua.Com
Post a Comment