0

Ketua Umum KNPB
PAPUAN, Jayapura --- Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Frederik Yeimo akhirnya dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (05/8/2014) siang, usai menjalani sisa masa tahanan.

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Abepura, Endang Lintang Hardiman, kepada wartawan mengatakan, surat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah diturunkan sejak Senin (04/8/2014) sore.

“Karena turunnya sore, hari ini surat pembebasan bersyarat kita antar ke Kejaksaan untuk sampaikan informasi tersebut. Masa akhir pembebasan bersyarat sampai tanggal 19 Januari 2016.”

“Apabila di dalam masa pencobaan pembebasan bersyarat ini yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum, maka pembebasan akan diusulkan untuk dibatalkan, dan dia harus jalani sisa pidana tersebut,” katanya.

Menurut mantan Kalapas Narkotika Doyo ini, Victor layak mendapatkan pembebasan bersyarat karena sudah melengkapi semua syarat-syarat yang dibutuhkan untuk bebas.

“Dia juga berkelakuan baik selama di dalam LP, sehingga kami usulkan untuk dapat pembebasan bersyarat. Saat ditangkap dia dikenakan pasal 106 tentang makar,” ujar Kalapas.

Sementara itu, Ketua I KNPB, Agus Kossay yang juga datang ke Lapas Abepura, untuk menjemput Ketum KNPB mengaku senang dengan pembebasan rekan mereka yang telah lama “diasingkan” di dalam penjara Indonesia.

“Penjara merupakan rumah kedua bagi anggota KNPB diseluruh tanah Papua. Hanya bicara yel-yel merdeka, dan aksi demo damai saja bisa ditangkap, dan bisa dipenjarakan bertahun-tahun, ini yang buat kami bingung dengan negara ini,” tegas Kossay.

Pembebasan untuk Ketum KNPB, lanjut Kossay, merupakan sebuah kabar gembira bagi seluruh rakyat Papua Barat yang hidup di Sorong hingga Samarai.

“KNPB akan terus berjuang agar referendum bisa berlangsung, karena kami punya hak untuk menentukan nasib sendiri. Ini menambah dukungan moril bagi rakyat Papua Barat,” tegasnya.

Victor Yeimo, saat memberikan keterangan pers di depan Lapas Abepura menjelaskan, dirinya ditahan dan dipenjarakan hanya karena mempimpin aksi demo damai tanpa kekerasan.

"Di Pengadilan jaksa tidak bisa membuktikan kalau saya Makar, sehingga hanya divonis satu tahun, tapi mereka tidak terima dan lakukan banding, kemudian divonis tiga tahun," kata Yeimo. 

Dalam proses penangkapan, Yeimo mengakui mendapatkan intimidasi, teror dan aksi pemukulan yang sangat luar biasa dari aparat keamanan Indonesia.

"Saat kawan-kawan lain melakukan aksi demo damai, juga selalu diperlakukan sama, polisi hanya asal main tangkap saja, tapi tidak mampu membuktikan di pengadilan, hukum Indonesia memang begitu," tegas mantan Juru Bicara KNPB ini.

Sekedar diketahui, Yeimo sempat dibebaskan pada 2011, karena harus menjalani pengobatan diluar Lapas Abepura, namun kembali ditangkap lagi pada Mei 2013 di Kampus Universitas Cenderawasih, dan diminta menjalani sisa masa tahanan hingga Agustus 2014.

Pantauan suarapapua.com, Victor Yeimo dibebaskan sekitar pukul 10.30 WIT, dan disambut oleh puluhan pengurus KNPB di Jayapura, juga tampak Ketua KNPB Timika, Steven Itlay.

Sumber : suarapapua.Com

Post a Comment

 
Top