0
Tertatai Paniai, Sekolah Menengah Mertama (SMP) Negeri 2 Ukauwo Kecamatan Paniai Barat Kabupaten Paniai mengkritik pembangunan fisik sekolah mereka yang selama ini tidak peduli oleh pemerintah setempat.

Pengkritikan siswa SMP Negeri 2 setelah Methu Badii langsir video di Youtube pada 1 Agustus 2014. Video itu berjudul sekolahku negeri tetapi gedungnya bukan negeri. Video ini terpopuler dunia maya dan diseberkan oleh banyak orang.

Dalam video berdurasi 7. 46 menit ini para siswa dikritik melalui sebuah lagu. Lagu tersebut direkam dari depan gedung sekolah mereka dengan judul dari tahun 2007 hingga kini tak ada perhatian sekolah kami.

Isi lagu tersebut yakni dari tahun 2007 kini tahun ke 2012, dulu ku negeri sekolah ku negeri 2 gedungku bukanlah negeri. Wahai engkau peduli pembangunan, mari mata wajah semoga sekolahku berubah wajah sekolah negeri.
Bisa kunjungi di link ini http://www.youtube.com/watch?v=hrtb39aXCyo&feature=youtu.be.

Dari gambar yang termuat dalam video tersebut ada tiga gedung, dua gedung tua dan satu gedung ditutupi dengan daun alang – alang. Makna yang disampaikan melalui sebuah lagu ini adalah dana – dana otonomi khusus daerah hilang kemana.

Kru teratai menghubungi kepada beberapa warga setempat bahwa pembangunan fisik sekolah sampai saat ini juga belum ada. Anak – anak kami belajar dengan keadaan sekolah yang tidak layak dipergunakannya.

Video tersebut direkam pada tahun 2012 setelah lima tahun terbentuk sekolah negeri 2 kampung Ukauwo – Paniai Barat. Meski sekarang sudah berumur 7 tahun wajah sekolah belum nampak di kampung tersebut.

Dengan demikian perlu mengetahui hak mendapatkan pendidikan kepada setiap warga negara. Hak untuk mendapatkan pendidikan adalah salah satu hak asasi manusia yang tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. Dan juga merupakan salah satu hak dasar warga negara (citizen’s right) pada BAB XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan dalam UUD 1945 setelah amandemen

Pasal 28C ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.” Hak-hak dasar itu adalah akibat logis dari dasar negara Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia.

Maknanya.
Pasal 31 ayat (1) diatas segera diikuti oleh pasal 31 ayat (2) yang menyatakan “Setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Selanjutnya Pasal 31 ayat (3) menyatakan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”

Sebagaimana diuraikan pada bagian lain, pendidikan adalah bagian dari upaya untuk memampukan setiap insan untuk mengembangkan potensi dirinya agar tumbuh menjadi manusia yang tangguh dan berkarakter serta berkehidupan sosial yang sehat.

UUD 1945 menegaskan hanya ada satu sistim pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Satu sistim pendidikan nasional diperlukan agar bangsa Indonesia yang amat majemuk itu dapat terus mengembangkan persatuan kebangsaan yang menghormati kemajemukan dan kesetaraan sesuai dengan sasanti “bhinneka tunggal ika.”

Berbagai muatan lokal dalam sistim pendidikan nasional di daerah-daerah dapat diadakan sepanjang merupakan imbuhan dan tidak bertentangan dengan dasar negara Pancasila yang menghormati kemajemukan, kesetaraan dan persatuan.

Dalam semangat UUD 1945 pendidikan diarahkan bagi rakyat keseluruhan dengan perhatian utama pada rakyat yang tidak mampu agar setiap warga dapat mengembangkan dirinya sebaik-baiknya yang pada gilirannya merupakan pilar bagi perwujudan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Jika ketentuan UUD 1945 itu dicermati maka mengikuti pendidikan adalah hak asasi bagi setiap orang dan bagi warganegara Indonesia mengikuti pendidikan dasar adalah kewajiban. Menghalangi dan atau melarang anak Indonesia bersekolah adalah perbuatan melanggar hukum tertinggi (UUD 1945) dan ada sanksinya.

Sejalan dengan itu UUD 1945 mewajibkan pemerintah untuk membiayai kegiatan pendidikan, yaitu sedikit-dikitnya 20% dari APBN dan dari masing-masing APBD propinsi dan kabupaten kota (Pasal 31 ayat (4) UUD 1945).

Masih banyak sekolah - sekolah ditingkat SD, SMP maunpun tingkat SMA juga mengalami hal yang sama, bahwa fasilitas pendidikan yang layak tidak memperoleh sebagaian anak - anak mudah Paniai.
Oleh : Teratai Paniai dan Leimana.Org.

Post a Comment

 
Top